|
ANGGARAN RUMAH TANGGA ASOSIASI PENYELENGGARA MULTIMEDIA INDONESIA (APMI) BAB I KEANGGOTAAN Pasal 1 Tata Cara Menjadi Anggota 1) Tata Cara penerimaan anggota sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 Anggaran dasar diatur sebagai berikut: a. Pemohon harus mengisi Daftar Isian Pendaftaran Anggota yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus. b. Dewan Pengurus meneliti permohonan tersebut, termasuk melakukan penelitian kesesuaian dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. c. Jika permohonan tersebut telah dianggap sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Dewan pengurus melakukan pengumuman atas calon Anggota baik melalui Surat Pengumuman yang dipasang di Kantor Sekeretariat Asosiasi maupun melalui mailist dalam waktu bersamaan. d. Jika dalam waktu 30(tiga puluh) hari kalender sesudah tanggal pengumuman, tidak ada keberatan dari Anggota Type A, maka Dewan Pengurus menerima keanggotaan dari Pemohon tersebut. e. Dalam hal terdapat keberatan atas penerimaan Calon Anggota dari atas penerimaan Calon Anggota dari Anggota Type A, Anggota yang merasa keberatan tersebut harus menyatakan secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya kepada Dewan Pengurusdalam waktu 15(lima belas) hari kalendersesudah tanggal pengumuman. f. Dalam waktu 15(lima belas) hari kalender setelah diterimanya pengajuan keberatan, Dewan Pengurus wajib melakukan klarifikasi. g. Selanjutnya setelah mempertimbangkan berbagai aspek termasuk keberatan beserta alasan-alasannya, Dewan Pengurus berhak memberikan putusan penerimaan atau penolakan atas keanggotaan Permohonan tersebut. h. Dalam hal Dewan Pengurus menerima Pemohon sebagai Anggota Asosiasi, maka selanjutnya diterbitkan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Nomor Keanggotaan kepada Anggota baru tersebut. 2) Kenggotaan dan pencabutan kenggotaan APMI ditentukan oleh Dewan Pengurus berdasarkan referensi, masukan,dan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 Anggaran Dasar APMI. 3) Penerimaan dan pencabutan Anggota Asosiasi APMI dilaporkan dan dipertanggung-jawabkan oleh Dwan Pengurus kepada rapat Anggota Tahunan/ Luar Biasa APMI Pasal 2 Hak dan Kewajiban Anggota (1) Anggota Asosiasi mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Anggaran Dasar Asosiasi yang jika diperlukan, guna kelancaran dalam pelaksanaannya akn diatur dalam bentuk keputusan-keputusan yang dibuat oleh Dewan Pengurus sesuai dengan kebutuhan. (2) Dalam hal Anggota Asosiasi tidak mentaati kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Ayat (2) Anggaran Dasar dan melakukan pelanggaran-pelanggaran lain, dapat dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud Pasal 3 Anggaran Rumah Tangga ini. Pasal 3 Pengenaan Sanksi (1) Setiap Anggota Asosiasi dapat dikenakan sanksi,apabila : a. Nyata-nyata telah melanggar Anggaran Dasar dan/ atau Anggaran Rumah Tangga serta keputusan-keputusan Rapat Anggota Tahunan/Luar Biasa dan/atau Dewan Pengurus. b. Nyata-nyata menentang garis kebijakan Asosiasi. c. Tidak memenuhi kewajiban membayar iuran bulanan Asosiasi selama 6 (enam) bulan berturut-turut. d. Hal-hal lain sebagaimana dimaksud Pasal 7 Anggaran Rumah Tangga. (2) Bentuk-bentuk sanksi sebagaimana dimaksud Ayat (1) Pasal ini, berupa: a. Pemberian teguran secara tertulis maksimal sebanyak 2(dua) kali oleh Dewan Pengurus, yang selanjutnya akan diikuti dengan pembatalan/ pencabutan kenggotaan jika dilakukan pelanggaran lagi oleh Anggota Asosiasi tersebut. b. Pembekuan/skorsing kenggotaan berikut segala hak-haknya secara sementara (3 bulan, 6 bulan, 1 tahun) melalui Rapat Kerja Pengurus Asosiasi. c. Pembatalan/ pencabutan keanggotaan oleh Rapat Anggota Tahunan/ Luar Biasa atas usul Dewan Pengurus. Pasal 4 Pembelaan Diri (1) Setiap Anggota Asosiasi yang dikenakan sansi pemberhentian berdasarkan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 7 Anggaran Rumah Tangga ini, berhak melakukan pembelaan diri dengan mengajukan segala keberatannya secara tertulis kepada Dewan Pengurus. (2) Dewan Pengurus mengambil keputusan terakhir berupa membatalkan atau memperkuat atau memperbaiki terhadap pengenaan sanksi. BAB II KEPENGURUSAN Pasal 5 Persyaratan Pengurus Untuk menjadi Dewan Pengurus Asosiasi harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut: a. Anggota Asosiasi. b. Warga Negara Indonesia. c. Berusia minimal 30 Tahun d. Tidak sedang berstatus terpidana/ terhukum. e. Memiliki jiwa kepemimpinan. f. Memiliki pengetahuan/ keahlian dan wawasan yang luas di bidang multimedia. Pasal 6 Pengangkatan Dewan Pengurus (1) Ketua Umum, Ketua-Ketua Bidang, Sekretaris Umum, Sekretaris, Bndahara Umum, dan Bendahara dipilih, diangkat , diberhentikan dan disahkan oleh Rapat Anggota Tahunan atau Rapat Anggota Luar Biasa yang diselenggarakan setiap saat sesuai dengan kebutuhan yang mengacu pada ketentuan Pasal 13 dan Pasal 14 Anggaran Dasar (2) Ketua Umum, Ketua-Ketua Bidang, Sekretaris umum, Sekretaris, Bendahara Umum,dan Bendahara yang telah berakhir masa jabatannya, dapat dipilih dan diangkat kembali untuk paling lama 1 (satu) periode lagi, sehingga lama jabatannya secara keseluuhannya adalah maksimal 4(empat) tahun. (3) Dengan tidak mengurangi makna ketentuan Ayat (1) Pasal ini, untuk periode pertama kali , pemilihan dan pengangkatan Ketua umum, Ketua-Ketua Bidang, Sekretaris Umum, Sekretaris, Bendahara Umum, dan Bendahara dilakukan oleh Dewan Pendiri. (4) Ketua-ketua Bidang dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Ketua Umum. Pasal 7 Tugas, Kewajiban, dan Wewenang Dewan Pengurus (1) Dalam melaksanakan kepengurusannya, Dewan Pengurus Asosiasi wajib mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan-keputusan sebagai hasil Rapat Anggota Tahunan/ Luar Biasa, Rapat Dewan Pengurus, dan hal-hal lain guna meningkatkan kinerja Asosiasi. (2) Tugas, kewajiban, dan kewenangan Dewan Pengurus antara lain : a. Melaksanakan segala usaha untuk mencapai tujuan Asosiasi; b. Memelihara segala kekayaaan Asosiasi; c. Menjaga dan mengusahakan kerukunan dan kekompakan Asosiasi; d. Menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan/ Luar Biasa, rapat-rapat atau petemuan-pertemuan lain yang dianggap perlu; e. Melaksanakan tugas yang dibebankan oleh Rapat Anggota Tahunan/ Luar Biasa. f. Mengambil kebijaksanaan-kebijaksanaan dalam rangka menjalankan Asosiasi. g. Mengambil segala tindakan sepanjang tidak termasuk wewenang Rapat Anggota Tahunan/ Luar Biasa. h. Memberikan pertanggungjawaban kepada Rapat Anggota Tahunan/ Luar Biasa. Pasal 8 Pemberhentian Anggota Dewan Pengurus Asosiasi Anggota Dewan Pengurus Asosiasi dapat diberhentikan, apabila: a. Terbukti melakukan tindak pidana atau dinyatakan bersalah dengan adanya Putusan Pengadilan yang telah mempuyai kekuatan hukum yang tetap, atau b. Merugikan citra dan kepentingan Asosiasi, atau c. Tidak mampu lagi melakukan kewajibannya secara efektif, atau d. Melanggar Anggaran Dasar dan/ atau Anggaran Rumah Tangga. Pasal 9 (1) Dewan Penasehat dipilih, diangkat, diberhentikan, dan disahkan oleh Rapat Anggota Tahunan atau Rapat Anggota Luar Biasa yang diselenggarakan setiap saat sesuai dengan kebutuhan yang mengacu pada ketentuan Pasal 13 dan Pasal 14 Anggaran Dasar. (2) Rapat Anggota Tahunan/Luar Biasa dipimpin oleh Ketua Umum. Apabila Ketua umum berhalangan hadir, maka Ketua Umum dapat menunjuk salah satu Ketua Bidang untuk memimpin rapat. Apabila Ketua Umum berhalangan hadir dan tidak ada penunjukan salah satu Ketua Bidang untuk mewakili, maka rapat dipimpin oleh salah satu Ketua Bidang yang hadir (3) Dewan Pensehat dapat memberikan nasehat, baik diminta maupun tidak diminta kepada Dewan Pengurus. (4) Dalam memberikan penasehatan, Dewan penasehat harus mengacu pada peraturan perudang-undangan yang berlaku, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. (5) Ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Dewan Pengurus sebagaimana dimaksud Pasal 5, Pasal 6 Ayat (1), (2), dan Pasal 8 Anggaran Rumah Tangga, berlaku pula bagi Dewan Penasehat. BAB III RAPAT ANGGOTA Pasal 10 Pemanggilan Rapat (1) Rapat Anggota Tahunan diselenggarakan paling lambat bulan Maret pada setiap tahun berikutnya (2) Rapat Anggota Tahunan/ Luar Biasa diadakan dengan pemanggilan tertulis dari atau atas nama Dewan Pengurus dalam waktu sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum tanggal rapat. (3) Pemanggilan secara tertulis tersebut Ayat (2) Pasal ini disampaikan Kepada masing-masing anggota Asosiasi. Pasal 11 Penyelenggaraan Rapat (1) Rapat Anggota Tahunan/Luar Biasa diselenggarakan oleh Dewa Pengurus dengan didampingi oleh Dewan Penasehat serta dihadiri oleh: a. Anggota Asosiasi yang diwakili oleh delegasi dengan jumlah maksimal 3 (tiga) orang; b. Peserta Peninjau dengan mengajukan permintaan menjadi Peninjau dan telah disetujui oleh Penyelenggara; dan c. Undangan. (2) Rapat Anggota Tahunan/ Luar Biasa dipimpin oleh Ketua Umum. Apabila Ketua umum berhalangan hadir, maka Ketua Umum dapat Menunjuk salah satu Ketua Bidang untuk memimpin rapat. Apabila Ketua Umum berhalangan hadir dan tidak ada penunjukan salah satu Ketua Bidang untuk mewakili, maka rapat dipimpin oleh salah satu Ketua Bidang yang hadir. (3) Rencana Acara dan Tata Tertib Rapat Anggota Tahunan/ LuarBiasa disusun oleh Dewan Pengurus, dengan memperhatikan saran Dewan penasehat, yang kemudian disahkan dalam Rapat Anggota Tahunan/ luar Biasa. Pasal 12 Agenda Pokok Dalam melaksanakan Rapat Anggota Tahunan/ Luar Biasa, Peserta dapat memilih agenda pokok sebagai berikut: a. Penetapan visi, misi, dan agenda kerja Asosiasi; b. Pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Pengurus atau Penasehat Asosiasi; c. Penetapan atau perubahan Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga Asosiasi; d. Pengesahan racangan kebijakan atau peraturan Asosiasi menjadi suatu keputusan/ penetapan; e. Laporan pertanggungjawaban Pengurus Asosiasi tentang pelaksanaan dan kebijakan Asosiasi, keuangan Asosiasi termasuk pengaturan rencana dan perhitungannya, serta pengesahan laporan Pengurus Asosiasi tentang perjalanan Asosiasi dalam periode pengurusnya. Pasal 13 Kuorum 1) Rapat Anggota Tahunan/ Luar Biasa/ Rapat Pengurus Asosiasi dinyatakan sah dan memenuhi kuorum apabila dihadiri oleh dari ½ (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh Anggota Asosiasi. 2) Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud tidak tercapai, akan diadakan pemanggilan ulang dengan altenatif prosedur sebagai berikut: a. Menunda rapat selama minimal 1 (satu) jam; atau b. Melakukan pemanggilan kedua dalam kurun waktu maksimal 7 (tujuh) hari sejak penyelenggaraan rapat pertama yang tata cara pemanggilannya mengacu pada ketentuan Pasal 10 Anggaran Rumah Tangga. 3) Rapat kedua adalah sah jika dihadiri oleh lebih dari 1/3 jumlah Anggota Asosiasi yang kehadirannya dikuasakan kepada Anggota lainnya yang sejenis , yang tata cara pengambilan keputusan tetap mengacu pada ketentuan Pasal 15 Anggaran Rumah Tangga Pasal 14 Hak Suara 1) Hak Suara secara kolektif dan Hak Dipilih hanya dimiliki oleh Anggota Type A 2) Hak-hak lain yang dimiliki oleh Anggota Type A, Anggota Type B, dan dalam rapat-rapat atau pertemuan-pertemuan mengacu pada pasal 8 Anggaran Dasar Asosiasi. 3) Hak-hak sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) Pasal ini, tidak dapat dipindahkan atau dikuasakan kepada pihak lain. Pasal 15 Pengambilan keputusan Pengambilan keputusan dalam Rapat Anggota Tahunan/ Luar Biasa, diutamakan dengan jalan musyawarah dan mufakat , jika musywarah dan mufakat tersebut tidak tercapai ,maka dilakukan dengan pemungutan suara berdasarkan suara lebih dari ½ Anggota Asosiasi yang hadir dalam rapat. BAB IV KETENTUAN-KETENTUAN LAIN Pasal 16 Laporan Keuangan 1) Tahun Buku adalah Tahun Takwim. 2) Pembukuan dan laporan Keuangan Asosiasi disusun oleh Dewan Pengurus. 3) Laporan dan Neraca Keuangan dibuat setiap akhir Tahun Buku, yang selanjutnya dilaporkan guna mendapat persetujuan dari Rapat Anggota Tahunan. Pelaksanaan audit akan dilaksanakan paling lambat pada triwulan pertama tahun berikutnya. Pasal 17 Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga 1) Untuk kepentingan organisasi, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Asosiasi dapat diubah, disempurnakan, atau disesuaikan melalui Rapat Anggota Tahunan/ Luar Biasa. 2) Keputusan untuk melakukan perubahan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga Asosiasi sebagaimana dimaksud Ayat (1) Pasal ini, adalah sah jika disetujui minimal 2/3 Anggota Asosiasi yang hadir 3) Pengambilan keputusan untuk perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran RumahTangga. Pasal 18 Pembubaran 1) Pembubaran Asosiasi dilakukan sesuai dengan ketentuan pada Pasal 21 Anggaran Dasar Asosiasi. 2) Apabila terdapat hutang atau kewajiban lainnya yang harus diselesaikan pada saat pembubaran Asosiasi, maka hutang dan kewajiban tersebut dibebankan kepada seluruh Anggota Asosiasi BAB V PENUTUP Pasal 19 Ketentuan Penutup 1) Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan 2) Segala sesuatu yang belum atau tidak diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut oleh Dewan Pengurus. 3) Apabila suatu ketentuan dalam Anggaran Rumah Tangga tidak jelas atau Apabila timbul perbedaan penafsiran mengenai suatu ketentuan , akan diputuskan oleh Rapat Pengurus. 4) Dewan Pengurus dapat menetapkan atau melakukan hal-hal yang belum atau tidak diatur dalam Anggaran Rumah Tangga untuk dilaporkan dalam Rapat Kerja Pengurus, yang selanjutnya akan dipertanggungjawabkan kepada Rapat Anggota Tahunan/ Luar Biasa pada rapat berikutnya. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 1 Juli 2007 Dewan Pengurus Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia Brata T Hardjosubroto Indar Atmanto Agus Mulyanto Ketua Umum Ketua Bidang I Ketua Bidang II Septika N Widyasrini Razali Nazir Sekeretaris Jenderal Bendahara
|