|
ANGGARAN DASAR " ASOSIASI PENYELENGGARA MULTIMEDIA INDONESIA " disingkat "APMI" Nomor : Pada hari ini, Kamis, tanggal dua puluh empat Oktober dua ribu dua (24 - 10 - 2002). ------------ Berhadapan dengan saya, AULIA TAUFANI, Sarjana Hukum, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 30 (tiga puluh) September 2002 (dua ribu dua) Nomor: -------------- 160/CN/HKM/P/2002/PN.Jak.Sel, sebagai pengganti --- dari Tuan SUTJIPTO, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, dengan dihadiri saksi-saksi yang nama-namanya akan disebut dalam akhir akta ini: -------- 1. Tuan PAUL MONTOLALU, lahir di Bandung, pada tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember 1967---- (seribu sembilan ratus enam puluh tujuh), Direktur dari perseroan terbatas yang akan disebut di bawah ini, bertempat tinggal di Tangerang, Jalan Beringin Golf Nomor 18, Rukun Tetangga 02/Rukun Warga 03, Kelurahan Bencongan Indah, Kecamatan Curug, Tangerang, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: 19.03.2011/1827/1350221, Warga Negara Indonesia, untuk sementara berada di Jakarta;- - menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam menjalani jabatannya sebagaimana tersebut dan oleh karena itu mewakili Direksi dari dan selaku demikian untuk dan atas nama:- PT. BROADBAND MULTIMEDIA Tbk., suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan----------- berdasarkan Undang-Undang Negara Republik Indonesia, berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta, yang anggaran dasarnya berikut perubahannya berturut-turut telah diumumkan dalam:- - Berita Negara Republik Indonesia tanggal 8 (delapan) Oktober 1999 (seribu sembilan ratus-sembilan puluh sembilan) Nomor 81 Tambahan Nomor 6613;---
- Berita Negara Republik Indonesia tanggal 16 (enam belas) September 1999 (seribu sembilan- ratus sembilan puluh sembilan) Nomor 92 Tambahan Nomor 7744;----
- Berita Negara Republik Indonesia tanggal 24 (dua puluh empat) Desember 1999 (seribu------- sembilan ratus sembilan puluh sembilan) Nomor 103 Tambahan Nomor 8542;-----
- Berita Negara Republik Indonesia tanggal 24 (dua puluh empat) Desember 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) Nomor 103 Tambahan Nomor 8543;---
- anggaran dasar mana telah beberapa kali mengalami perubahan dan perubahan anggaran dasar terakhir seperti dimuat dalam akta tanggal 28 (dua puluh delapan) April 2000 (dua ribu) Nomor 31, dibuat dihadapan CHAIRUL BACHTIAR, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia tanggal 15 (lima belas) Mei 2000 (dua ribu) Nomor: C-10263 HT.01.04.TH.2000 dan Laporan Perubahan Anggaran Dasarnya telah diterima dan dicatat oleh Direktur Jenderal Hukum dan Perundang-undangan Departemen Hukum dan Perundangan-undangan Republik Indonesia tanggal 15 (lima belas) Mei 2000 (dua ribu) Nomor: C-10262 HT.01.04.TH.2000 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 21 (dua puluh satu) Nopember 2000 (dua ribu) Nomor 93 Tambahan Nomor 7129;- dan perubahan susunan anggota Direksi dan Komisaris yang terakhir seperti dimuat dalam akta tanggal 25 (dua puluh lima) Juli 2002 (dua ribu dua) Nomor 47, yang dibuat dihadapan Nyonya POERBANINGSIH ADIWARSITO, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta ;----
- salinan dari akta-akta tersebut yang bermeterai cukup telah diperlihatkan kepada saya, Notaris.
2. Tuan BRATA TARUNA HARDJOSUBROTO, lahir di Surabaya, pada tanggal 20 (dua puluh) Juni 1958 (seribu sembilan ratus lima puluh delapan), Direktur Utama dari perseroan terbatas yang akan disebut di bawah ini, bertempat tinggal di Tangerang, Jalan Flamingo I JC.8/3 Sektor IX, Rukun Tetangga 01/Rukun Warga 13, Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Kabupaten Tangerang, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: 19.15.2005/2256/2006565, Warga Warga Negara Indonesia, untuk sementara berada di Jakarta;- - menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam menjalani jabatannya sebagaimana tersebut dan oleh karena itu mewakili Direksi dari dan selaku demikian untuk dan atas nama:--
- PT. INDOSAT MEGA MEDIA, suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan Undang-Undang Negara Republik Indonesia, berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta, yang anggaran dasarnya beserta perubahannya dimuat dalam: --
- Berita Negara Republik Indonesia tanggal 6 (enam) Desember 1996 (seribu sembilan ratus sembilan puluh enam) Nomor 98 Tambahan Nomor--9556;---
- Berita Negara Republik Indonesia tanggal 8 (delapan) September 1998 (seribu sembilan ratus sembilan puluh delapan) Nomor 72 Tambahan Nomor 96;-----
- Berita Negara Republik Indonesia tanggal 7 (tujuh) September 1999 (seribu sembilanratus sembilan puluh sembilan) Nomor 72 Tambahan Nomor 242;---
- akta saya, Notaris tanggal 10 (sepuluh) Agustus 2001 (dua ribu satu) Nomor 19, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya tanggal 31 (tiga puluh satu) Agustus 2001 (dua ribu satu) Nomor: C-07121 HT.01.04.TH.2001;---
- akta saya, Notaris tanggal 14 (empat belas) September 2001 (dua ribu satu) Nomor 99, yang Laporan Akta Perubahan Anggaran Dasarnya telah diterima dan dicatat oleh Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 19 (sembilan belas) September 2001 (dua ribu satu) Nomor: C-08774 HT.01.04.TH.2001;------
- akta saya, Notaris tanggal 10 (sepuluh) Januari 2002 (dua ribu dua) Nomor 18, yang Laporan Akta Perubahan Anggaran Dasarnya telahditerima dan dicatat oleh Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 22 (dua puluh dua) Januari 2002 (dua ribu dua) Nomor: C-01157 HT.01.04.TH.2002;--
- akta saya, Notaris, tanggal 5 (lima) Februari 2002 (dua ribu dua) Nomor 3, yang Laporan Akta Perubahan Anggaran Dasarnya telahditerima dan dicatat oleh Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 13 (tiga belas) Juni 2002 (dua ribu dua) Nomor: C-10474 HT.01.04.TH.2002;-----
- dan perubahan anggaran dasar terakhir seperti dimuat dalam akta saya, Notaris, tanggal 10 (sepuluh) Mei 2002 (dua ribu dua) Nomor 27, yang Laporan Akta Perubahan Anggaran Dasarnya telah diterima dan dicatat oleh Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 19 (sembilan belas) Juni 2002 (dua ribu dua) Nomor: C-10963 HT.01.04.TH.2002;---------
- serta perubahan susunan anggota Direksi dan Komisaris yang terakhir seperti dimuat dalam akta saya, Notaris tanggal 2 (dua) September 2002 (dua ribu dua) Nomor 1;------
3. Tuan BAMBANG RIADHY OEMAR, lahir di Jember, pada tanggal 22 (dua puluh dua) Juni 1952 (seribu sembilan ratus lima puluh dua), Direktur Utama dari perseroan terbatas yang akan disebut di bawah ini, bertempat tinggal di Bandung, Jalan Gegerkalong Hilir Nomor 47, Rukun Tetangga 01/Rukun Warga 01, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Sukasari, Bandung, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: 1050012206520001, Warga Negara Indonesia, untuk sementara berada di Jakarta.---- - menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam menjalani jabatannya sebagaimana tersebut dan oleh karena itu mewakili Direksi dari dan selaku demikian untuk dan atas nama:----
- PT. INDONUSA TELEMEDIA, suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan Undang-Undang Negara Republik Indonesia, berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta, yang anggaran dasarnya seperti dimuat dalam akta tanggal 7 (tujuh) Mei 1997 (seribu-sembilan ratus sembilan puluh tujuh) Nomor 19, dibuat dihadapan IMAS FATIMAH, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya tertanggal 17 (tujuh belas) Oktober 1997 (seribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh) Nomor: C2-10857 HT.01.01.Th.1997;--------
- anggaran dasar mana kemudian diubah dengan akta tanggal 16 (enam belas) Pebruari 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) Nomor 9, dibuat dihadapan SOFJAN JUNUS, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang Laporan Perubahan Anggaran Dasarnya telah diterima dan dicatat oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia tanggal 22 (dua puluh dua) September 2000 (dua ribu) Nomor: C-21140 HT.01.04.TH.2000;----
- perubahan anggaran dasar yang terakhir seperti dimuat dalam akta tanggal 31 (tiga puluh satu) Mei 2001 (dua ribu satu) Nomor 48,dibuat dihadapan Haji YUNARDI, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya tertanggal 3 (tiga) Agustus 2001 (dua ribu satu) Nomor:--- C-04819 HT.01.04.TH.2001;----
- susunan anggota Direksi dan Komisaris yang terakhir seperti dimuat dalam Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. INDONUSA TELEMEDIA tanggal 3 (tiga) September 2002 (dua ribu dua), yang dibuat secara dibawah tangan, bermeterai cukup dan telah diperlihatkan kepada saya, Notaris ;--
- salinan dari akta-akta tersebut yang bermeterai cukup telah diperlihatkan kepada saya, Notaris. --------------------------------
4. Tuan BUDIYANTO SUTJIAWAN, lahir di Jakarta, pada tanggal 21 (dua puluh satu) April 1964 (seribu sembilan ratus enam puluh empat), Direktur Utama dari perseroan terbatas yang akan disebut dibawah ini, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Kembang Elok III H3/8, Rukun Tetangga 009/Rukun Warga 006, Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: 09.5007.210464.0211, Warga Negara Indonesia;------------------------------------ - menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam menjalani jabatannya sebagaimana tersebut dan oleh karena itu mewakili Direksi dari dan selaku demikian untuk dan atas nama:--------------------------
- PT. MATAHARI LINTAS CAKRAWALA, suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan Undang-Undang Negara Republik Indonesia, berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta, yang anggaran dasarnya telah diubah seluruhnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) tentang perseroan terbatas seperti dimuat dalam akta tanggal 10 (sepuluh) Februari 1998 (seribu sembilan ratus sembilan puluh delapan) Nomor 24, yang dibuat dihadapanNyonya EVI SUSANTI PARDEDE, Sarjana Hukum, pengganti dari IMAS FATIMAH, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta dan kemudian diperbaiki dengan akta tanggal 27 (dua puluh tujuh) Juli- 1998 (seribu sembilan ratus sembilan puluh delapan) Nomor 46, yang dibuat dihadapan ZULKIFLI HARAHAP, Sarjana Hukum, pengganti dari Notaris IMAS FATIMAH, Sarjana Hukum tersebut, akta-akta mana telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia, sesuai dengan Surat Keputusannya tanggal 21 (dua puluh satu) Oktober 1998 (seribu sembilan ratus sembilan puluh delapan) Nomor : C2-21132 HT.01.04.TH.98, yang telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 1 (satu) Maret 2002 (dua ribu dua) Nomor 18, Tambahan Nomor 2206; -----
- dan anggaran dasar mana kemudian diubah dengan akta tanggal 30 (tiga puluh) Oktober 2001 (dua ribu satu) Nomor 66, yang dibuat oleh Notaris IMAS FATIMAH, Sarjana Hukum tersebut;-----
- perubahan susunan Direksi dan Komisaris yang terakhir seperti dimuat dalam akta tanggal 11 (sebelas) Januari 2002 (dua ribu dua) Nomor 6 yang dibuat dihadapan Notaris IMAS FATIMAH, Sarjana Hukum tersebut; salinan dari akta-akta tersebut yang bermeterai cukup telah diperlihatkan kepada saya, Notaris.-
- Para penghadap bertindak untuk diri sendiri dan dalam kedudukannya sebagaimana tersebut di atas menerangkan, dengan ini mendirikan suatu organisasi, dengan anggaran dasar (untuk selanjutnya cukup disebut "Anggaran Dasar") sebagai berikut:---
|